Sumbang Gepeng Didenda Rp50 Juta

by - January 04, 2010

BOGOR - Bagi dermawan di Kota Bogor harus berhati-hati. Bila memberikan sumbangan pada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan-jalan bakal kena denda Rp50 juta. Peraturan itu setelah Pemkot dan DPRD Kota Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Salah satu poin yang diatur dalam perda tersebut yakni larangan memberikan sumbangan dan bantuan pada gelandangan dan pengemis di jalan-jalan dan tempat umum. Pada pasal 27 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang mengkoordinir, mengeksploitasi atau menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat untuk mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri atau pun kelompok. Pada ayat 3 disebutkan, setiap orang dilarang memberikan uang atau barang pada gelandangan dan pengemis di jalan atau di tempat-tempat umum.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan itu diancam pidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp50 juta. Itu sesuai Bab XXI pasal 59,” ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Suparman Supandji saat memberikan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2009 di aula Kecamatan Bogor Utara, kemarin.

Politisi dari PBB itu menjelaskan, masalah kesejahteraan sosial, termasuk penanganan
gelandangan dan pengemis, merupakan tanggung jawab pemerintah dan negara. “Ada 28 item yang masuk dalam tanggungan pemerintah, termasuk pengemis dan anak jalanan,” kata Suparman.

Sementara anggota Banleg Muaz HD mengatakan, pengemis dan anak jalanan tidak boleh diberikan uang dan barang di jalan-jalan atau tempat umum. Sebab, itu memotivasi mereka terus mengemis. “Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan aturan itu ,” ujar Muaz. Menurut dia, anak jalanan dan pengemis harus ditertibkan. “Warga yang hendak membantu anak jalanan dan pengemis boleh menyalurkan bantuannya ke lembaga sosial atau BAZ. Tidak perlu diserahkan di jalan-jalan atau tempat umum,” imbuhnya.

Politisi dari PKS itu menjelaskan, beberapa pengemis dan anak-anak jalanan dikoordinir kelompok-kelompok tertentu. Karena itu harus ditertibkan. Menurut dia, Perda Nomor 8 Tahun 2009 memberikan kepastian penanganan masalah-masalah sosial di Kota Bogor. “Pemerintah wajib membina dan memperhatikan anak jalanan dan pengemis,” tandas Muaz. (rid) Radar Bogor 13-11-2009

You May Also Like

0 komentar