SPT Pajak
Tahun ini beda ceritanya. Untuk melihat kejadian tahun kemarin silahkan deh baca tulisan “Sudah Setor SPT Belum?” atau klik disini.
Letak bedanya hanya tingkat kelancaran menyetornya dan membuatnya saja. Sebetulnya, saya membuat SPT Pajak ini juga bukanlah hal yang istimewa sekali, karena ingat bulan Maret ya ingat setor SPT Pajak. Bukan juga karena saya ingin di”cap” sebagai warga negara yang baik, hedeh.... gak juga, apalagi kalau melihat kejadian kasus “Gayus” dan rentetannya, serta “enaknya” pegawai Pajak yang menikmati Renumerasi sehingga gaji mereka gede dan gaji orang seperti saya yang jauh dibawah dari gaji mereka karena Kementrian dimana saya bekerja tidak menikmati renumerasi, tentu alasan kuat untuk saya tidak buat SPT. Apalagi dengan logika gampang seperti ini, “sudah gajinya gede masih saja korupsi dan jadi mafia kasus, apa masih kurang tuh gaji? Mau tuker gajinya dengan gajiku...”
Tapi sekali lagi sodara, bukan karena alasan diatas, apalagi dengan buat SPT atau tidak toh gaji kita sudah dipotong pajak sebelumnya, jadi ya gak ngaruh buat kita. Tapi mungkin berpengaruh bagi pegawai pajak. Enak saja, sudah gajinya besar tidak periksa berkas-berkas, makanya saya kirim berkas SPT yang macemnya ada 3-4 lembar itu biar diperiksa sama pegawai pajak, ya biar mereka kerja, hehehehehe.
Toh, tahun ini membuat SPT jauh lebih mudah, karena form A2 sudah dibuatkan kantor sehingga mempermudah pengisian form yang lainnya. It’s so easy. Tinggal serahkan SPT ke drop box, mereka tidak kebanyakan cing cong menerimanya, tidak seperti 2 tahun yang lalu dimana saya sampai harus surat menyurat dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) karena kekurangan ini itu, macam surat menyurat dengan pacar saja.
Sekantor, sepertinya baru saya yang menyerahkan SPT, umumnya belum dan ada yang tidak pernah buat SPT, dengan alasan “trus kenapa kalau kita tidak buat SPT? Didenda? Toh gaji kita sudah dipotong duluan... malah minta kita laporan, harusnya mereka yang laporan ke kita, kemana larinya duit pajak itu..Sudah memotong pajak dari gaji di depan baru minta laporan dibelakang. Piye toh...”
1 komentar
Saya pribadi memaklumi klu Mas Agus merasa kurang nyaman tentang kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan di Ind khususnya pajak yg dipungut pusat menganut azas self assesment dimana wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor sendiri pajak yg menjadi kewajibannya (inilah yg banyak belum dipahami oleh WP dan ini menjadi tugas berat DJP). SPT Tahunan inilah yg menjadi sarana WP untuk melaporkan pajak2 tahun sebelumnya.
ReplyDelete