Kebun Sawit di Hutan Lindung Dimusnahkan
RIAU - Kendati sempat mendapat perlawanan warga, puluhan hektar kebun kelapa sawit di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, Rokan Hulu, Riau, akhirnya dimusnahkan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program Pemerintah Daerah Rokan Hulu dan Departemen Kehutanan mengembalikan fungsi hutan lindung.
"Ini sebagai program pengembalian hutan. Sudah hampir 30 hektare kami musnahkan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hulu Asril Astaman kemarin. "Rencananya ini akan berlanjut hingga kawasan Bukit Suligi benar-benar bebas kebun kelapa sawit."
Asril menyebutkan saat ini di kawasan hutan lindung Bukit Suligi seluas 18 ribu hektare itu terdapat sedikitnya 300 hektare perkebunan sawit masyarakat. Sesuai dengan program pengembalian hutan, upaya pemusnahan akan dilakukan terhadap seluruh kebun kelapa sawit di kawasan hutan lindung itu.
"Tahun depan kami akan lanjutkan dengan melakukan penanaman hutan," ujar Asril. "Tidak ada toleransi dan tidak ada ganti rugi."
Aksi pemusnahan kebun kelapa sawit ini mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang mengaku pemilik kebun. Para anggota Kelompok Tani Rokan Maju, misalnya, mengaku memiliki 29 anggota dengan luas kebun hampir 75 hektare. Mereka mengancam akan mengadukan pemusnahan ini ke Kepolisian Daerah Riau.
Ketua Kelompok Tani Rokan Maju Hasanuddin saat dihubungi Tempo melalui saluran telepon mengatakan pihaknya tidak dapat menerima pemusnahan yang dilakukan pemerintah daerah. "Kami punya surat dan dokumen yang dikeluarkan oleh aparat desa hingga camat," katanya.
Hasanuddin menyebutkan, tadinya warga tidak tahu-menahu mengenai status kawasan hutan lindung. Sejak 1987, kata dia, mereka sudah mengusahakan kawasan lahan yang kemudian disebut sebagai bagian dari hutan lindung Suligi itu. "Waktu kami urus surat-suratnya, aparat desa dan camat menyebut itu bukan hutan lindung dan mengeluarkan surat dan dokumen lahan," ia menjelaskan. "Jadi ini salah siapa?"
Para petani pemilik dan pengolah kebun menyatakan tekad mereka untuk melakukan perlawanan. "Walau sampai mati," kata Hasanuddin. "Hidup kami hanya di kebun ini. Kami mau makan apa?"
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau mendukung langkah Pemerintah Daerah Rokan Hulu ini. Mereka berharap pemusnahan itu bisa mengembalikan fungsi hutan lindung Bukit Suligi. "Kami akan tetap bekerja sama dengan pemerintah daerah," ujar Kepala Balai Konservasi Rachman Siddik.
Cari catatan Balai Konservasi, saat ini tidak kurang dari 125 ribu hektare fungsi hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan tanaman produksi di Riau telah beralih fungsi. Ada yang berubah menjadi perkebunan, perumahan, dan jalan umum. "Langkah Pemerintah Daerah Rokan Hulu itu hendaknya dijadikan program utama Riau ke depan," ujar Rachman. Koran Tempo
0 komentar