Kodok Merah Diusulkan Menjadi Satwa Dilindungi

by - November 28, 2008


BOGOR, RABU(26/11/08) - Untuk mencegah dari kepunahan, kodok merah (Leptophyrne cruentata) diajukan sebagai satwa dilindungi. Kodok yang termasuk jenis endemik atau hanya hidup di Pulau Jawa itu sudah jarang sekali ditemui saat ini.
"Kodok merah akan diajukan untuk dilindungi, draft-nya sudah jadi," ujar Hellen Kurniati, peneliti kodok dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di sela-sela open house Museum Zoologicum Bogoriense, Cibinong, Bogor, Rabu (26/11).
Ia mengatakan kodok merah termasuk satwa yang terancam punah. Sejak tahun 2004, spesies tersebut telah masuh dalam Red List International Union for Conservation of Nature dengan status CR (critically endangered) namun belum masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Populasinya diperkirakan hanya tersisa di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Kodok merah hidup pada dataran tinggi pada ketinggian antara 1200-1500 meter di lingkungan dekat air yang jernih dan mengalir seperti air terjun.
"Saya setahun meneliti di sana hanya menemukan di satu lokasi itu pun cuma 4 ekor," ujar Hellen. Ia menemukannya saat melakukan observasi pada Agustus 2005. Jumlah populasi yang tersisa belum diketahui namun Hellen memperkirakan sudah sangat sedikit mengingat terdesaknya habitat khas yang dibutuhkan kodok tersebut untuk bertahan hidup.
Kodok merah termasuk jenis yang sangat peka terhadap perubahan lingkungan dan sulit beradaptasi dengan lingkungan baru. Di kawasan hutan yang terbuka di mana kubangan air tidak ada, kodok merah tak dapat ditemukan lagi. Hilangnya populasi kodok merah menurut Hellen merupakan salah satu indikator terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

You May Also Like

0 komentar