Pemilik 2 Harimau Sumatera dan Pemilik 258 Ekor Trenggiling Telah Divonis

by - January 16, 2009

SIARAN PERS
Nomor: S.26/PIK-1/2009
PEMILIK 2 HARIMAU SUMATERA DAN PEMILIK 258 EKOR TRENGGILING TELAH DIVONIS
Pada tanggal 3 November 2008, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Denti Halawa selaku pemilik 2 (dua) ekor Harimau Sumatera yang ditangkap pada tanggal 2 Juni 2008 di Jl. SMP Negeri 1 Desa Kuta Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang.
Sedangkan dalam kasus pemilikan 258 ekor trenggiling yang tertangkap pada tanggal 21 Februari 2008 oleh Kepolisian Resort KP 3 Belawan, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara pada tanggal 10 November 2008 kepada :
  1. Anwar Hartono alias Ahua divonis 2 (dua) tahun penjara, denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan.
  2. Ahu selaku pemilik gudang divonis 2 (dua) tahun penjara, denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 bulan kurungan.
  3. Ahi selaku pekerja gudang divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsdier 1 bulan kurungan.
Pemberian vonis pidana penjara kepada pemilik 2 Harimau Sumatera dan pemilik 258 ekor Trenggiling tersebut merupakan salah satu keberhasilan Departemen Kehutanan dari berbagai upaya menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan di bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Departemen Kehutanan memiliki komitmen yang kuat untuk terus memberantas segala kejahatan di bidang TSL dengan memberikan tindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat.
Jakarta, 14 Januari 2009
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.
M a s y h u d
NIP. 080062808

Note : Maju terus Kehutanan..!!!

You May Also Like

2 komentar

  1. kalo ngebaca postingan ini jadi inget film happening coba kalo semua makhluk hidup berniat untuk balas dendam kepada manusia, gawat. perlu didukung tuh tindakkan2 kayak gitu biar konservasi global untuk indonesia bisa sukses

    tabiek
    senoaji

    ReplyDelete
  2. padahal belum dibunuh, kok udah diperkarakan?

    ReplyDelete